Info Kopertis 7: Pengajuan Usulan Jabatan Fungsional Akademik/ Angka Kredit Dosen sampai dengan Lektor
10/09/2013 16:14
Pembayaran mahasiswa yang mengambil cuti kuliah.
Mahasiswa yang ingin cuti kuliah maka diatur sebagai berikut :
a) Mahasiswa yang mengajukan cuti kuliah sebelum batas waktu cuti sesuai dengan kalender akademik semester ganjil/genap maka tidak dikenakan biaya her-regristrasi dan SPP pada saat cuti (sesuai dengan periode cutinya).
b) Bagi mahasiswa yang cuti kuliah tidak mempunyai ,surat izin dari BM, bila melanjutkan kembali kuliahnya diatur sebagai berikut :
1. Untuk semester pertama dikenakan biaya her-regristrasi dan SPP sesuai dengan saat cuti kuliah.
2. Untuk semester berikutnya dikenakan her-regristrasi dan SPP 50 % dari (daftar label SPP) pada semester berikutnya.
3. Pada prinsipnya butir 1 dan 2 harus dilunasi pada saat mendaftar kembali ditambah her-registrasi dan SPP semester yang akan ditempuh.