Biaya Studi

Pembayaran mahasiswa yang mengambil cuti kuliah.

 

Mahasiswa yang ingin cuti kuliah maka diatur sebagai berikut :

a)     Mahasiswa yang mengajukan cuti kuliah sebelum batas waktu cuti sesuai dengan kalender akademik semester ganjil/genap maka tidak dikenakan biaya her-regristrasi dan SPP pada saat cuti (sesuai dengan periode cutinya).

b)    Bagi mahasiswa yang cuti kuliah tidak mempunyai ,surat izin dari BM, bila melanjutkan kembali kuliahnya diatur sebagai berikut :

1.     Untuk semester pertama dikenakan biaya her-regristrasi dan SPP sesuai dengan saat cuti kuliah.

2.     Untuk semester berikutnya dikenakan her-regristrasi dan SPP 50 % dari (daftar label SPP) pada semester berikutnya.

3.     Pada prinsipnya butir 1 dan 2 harus dilunasi pada saat mendaftar kembali ditambah her-registrasi dan SPP semester yang akan ditempuh.

 

Shared: