Biaya Studi

Pembayaran bagi Mahasiswa Semester Lanjut

 

a)     Yang dimaksud Mahasiswa Semester Lanjut adalah sebagai berikut:

1.     Mahasiswa Semester Lanjut Program 0-3 Elektro, D-3 Keu - Perbankan dan D3 Keperawatan adalah mahasiswa yang memasuki Semester VII

2.     Mahasiswa Semester Lanjut Program  S1 adalah mahasiswa yang memasuki Semester IX kecuali Fakultas Kedokteran

3.     Mahasiswa Semester Lanjut Twinning Program adalah Mahasiswa yang memasuki Semester Xl

4.     Mahasiswa Semester Lanjut Fakultas Kedokteran adalah Mahasiswa yang belum dinyatakan lulus dalam Yudisium di akhir Semester VII, harus menempuh mata kuliah yang belum lulus tersebut (dengan hitungan sebagai semester lanjut) sebelum menempuh Pendidikan Profesi

5.     Mahasiswa Semester Lanjut FIKES (Farmasi dan S1 Keperawatan) adalah mahasiswa yang memasuki semester IX

6.     Mahasiswa Program Si1 Pindahan / Alih Jenjang dikenakan Semester Lanjut tergantung jumlah SKS yang diakui oleh Ketua Jurusan masing-masing (keterangan terlampir )

b)    Mahasiswa Semester Lanjut Program S 1 (kecuali Kedokteran dan Fakultas Ilmu Kesehatan), Twinning Program, D3 Elektro dan Manaj, Keu - Perbankan dikenakan biaya 25% dari SPP terakhir, yang memprogram mata kuliah ditambah biaya per SKS sebesar Rp 50.000,- dan her-registrasi Rp. 150.000,‑

c)     Mahasiswa Semester Lanjut Program D 3 Keperawatan dikenakan biaya sebesar 50 % dari SPP terakhir dan her-registrasi Rp. 150.000,-.

d)    Mahasiswa Semester Lanjut Program S 1 Keperawatan yang masih memprogram mata kuliah di Semester Lanjut dikenakan biaya per SKS sebesar Rp. 150.000­ ditambah biaya Heregistrasi Rp. 150.000,‑

e)     Mahasiswa Semester Lanjut Program S 1 Kedokteran yang masih memprogram mata kuliah di Semester Lanjut dikenakan biaya per SKS sebesar Rp. 376.000,-. ditambah her-regristasi Rp. 150.000,-.

f)     Mahasiswa Semester Lanjut Program S 1 Farmasi yang masih memprogram mata kuliah di Semester Lanjut dikenakan biaya per SKS sebesar Rp."250.000,-. ditambah her-regristasi Rp.150.000,-.

g)    Jika dilaksanakan ujian perbaikan di luar jadwal UAS (Ujian Akhir Semester) yang ditetapkan, maka biaya ujian akan ditentukan tersendiri.

Shared: